Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 DPP APTMI datang berkunjung ke PT. Tubanan Tally Mandiri di Jepara. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk memperkenalkan program tally yang tertera dalam peraturan sebagai berikut :
1. PM Perhubungan No. KM 15 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally Di Pelabuhan
2. UU no. 11/2020 cipta kerja pasal 46A ,ayat1 bab IV tentang ketenagakerjaan
3. PP no.31 /2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran pasal 26 s/d 29 4. PM 59 /2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan. Bab II pasal 2 huruf e, Bab VII pasal 37-44
5. SK Dirjen Hubla nomor. KN.42/1/8/DJPL-09 Tanggal 15 juli 2009.
6. SE - DJPL 4 Tahun 2022 . Ttg penyelenggaraan tally mandiri
kepada pihak-pihak terkait khususnya di Kabupaten Jepara. Kunjungan selanjutnya dilakukan oleh DPP APTMI bersama PT. Tubanan Tally Mandiri ke PT. Adhiguna Putera. Pada pertemuan tersebut DPP APTMI dan PT. Tubanan Tally Mandiri memberikan pengarahan kepada PT. Adhiguna Putera tentang kegiatan tally dan bagaimana sistem kerja dari perusahaan tally sekaligus manfaat adanya kegiatan tally untuk pemilik cargo, pemerintah, maupun pihak-pihak yang terkait. Selain memberikan pengarahan, DPP APTMI dan PT. Tubanan Tally Mandiri juga membahas tentang pengadaan kegiatan tally di Pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara. Harapannya PT. Tubanan Tally Mandiri dapat bekerja sama dengan PT. Adhiguna Putera untuk merealisasikan program pemerintah sekaligus dapat menjaga kelangsungan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yaitu batu bara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar